standar pelayanan kassa untuk pasien rawat inap

  1. 1. Pasien dengan Penjaminan a. Fotocopy KTP b. Fotocopy Kartu Kepesertaan c. SEP untuk peserta BPJS Kesehatan atau surat keterangan penjaminan dari penjamin d. Buku pengurusan pasien sesuai dengan kelompok penjaminnya misal BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jampersal, Jasa Raharja, Jamkesos, atau Perusahaan Penjamin yang lain
  2. 2. Pasien umum Pasien umum yang dirawat lebih dari 1 hari, wajib menitipkan minimal 50% (lima puluh perseratus) dari total biaya rawat inap setiap 2 (dua) hari dalam masa perawatan
  3. 3. Surat Bukti Pengurusan Pasien Pulang

  1. 1. Keluarga datang ke kassa
  2. 2. Untuk pasien dengan penjaminan, a. Keluarga pasien menulis dibuku pengurusan pasien sesuai kelompok penjamin ( BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jamkesos, Jampersal, Perusahan Penjaminan lainnya ) b. Berkas dari bangsal dilampiri : - Foto copy Kartu BPJS atau penjamin yang lain - Fotocopy KTP - Fotocopy Kartu Kepesertaan - SEP untuk peserta BPJS Kesehatan atau Surat Keterangan penjaminan yang lain berdasarkan kepesertaan penjaminan - Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi) - Pengkajian awaldan resum keluar dari dokter diserahkan ke apotik untuk diberi harga obat c. Berkas yang sudah lengkap dan diberi harga obat, diserahkan ke kassa
  3. 3. Pasien umum a. Kassa mengeluarkan tanda bukti penitipan uang pasien rawat inap non penjaminan rangkap 3 b. Tanda bukti penitipan uang dipergunakan sebagai pengantar untuk melakukan setoran penitipan uang perawatan pasien rawat inap non penjaminan melalui kassa Bank BPD di RSUD Sleman, lembar 1 ditinggal di BPD, lembar 2 diserahkan ke kassa, lembar 3 dibawa pasien sebagai bukti pembayaran c. Saat pasien boleh pulang, pasien datang ke kassa dengan membawa bukti penitipan uang. Kassa akan menerbitkan surat pengantar disertai bukti penitipan uang, dibawa ke Bank BPD DIY untuk dilakukan pelunasan kekurangan biaya perawatan
  4. 4. Kassa menerbitkan Bukti Pengurusan Pasien Pulang untuk diserahkan ke perawat bangsal, sebagai bukti keluarga pasien telah mengurus kewajiban pembayaran, baik pasien dengan penjaminan maupun pasien umum, selanjutnya pasien boleh pulang

15 menit ( sepanjang data lengkap)

Sesuai tarif yang berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan

Tagihan biaya perawatan

Pengaduan disampaikan secara lisan maupun tertulis
Petugas : Nurhadi Priyanto
No. HP : 0817 9447 415
a. Pengaduan lisan bisa disampaikan melalui layanan keluhan
pelanggan atau melalui telpon ke (0274) 868437
b. Pengaduan tertulis melalui surat keluhan pelanggan atau
melalui median elektronik dengan alamat email
rsudsleman@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan kassa untuk pasien rawat inap"